Polres Grobogan Ungkap Beberapa Kasus Pidana Di Akhir Tahun

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Kepolisian Resor Grobogan melakukan Konferensi Pers dalam mengungkap beberapa kasus pidana diakhir tahun 2022 pada Selasa (06/12/2022).
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K.,M.Si memimpin langsung konferensi pers yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko dan Kasubag Humas AKP Umbarwati di halaman Mapolres Grobogan.

Baca juga:

Konferensi Pers Polres Grobogan, Sampaikan Prestasi Kinerja Dalam Menindak Kejahatan di Akhir Tahun Ini

Dari beberapa kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Grobogan.

Dari pengungkapan kasus diantaranya ; Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pembunuhan, dan dua kasus penyalahgunaan Narkotika.

Adapun kasus pidana yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satreskrim yakni Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijalan raya Purwodadi – Blora tepatnya disebelah Pom bensin Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.

Pelapor Warga Desa Sidodadi Kabupaten Kendal melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Dari pengembangan kasus tersebut berhasil diamankan empat orang pelaku. Dari keempat pelaku satu orang menjadi polisi gadungan lengkap dengan atribut kepolisiaan. Keempatnya berinisial (G), (R), (Y), dan (M). Dalam kasus ini (M) merupakan penadah.

Baca juga:

Dedikasi Dan Loyalitas Tenaga Kesehatan Lapas Purwodadi Kepada Napi Sakit

Dalam pengembangannya terdapat tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial (M) alias (E), (U), dan (A).

Pada hari Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 08.30 Wib korban berangkat dari rumahnya menuju pabrik rokok di Sidoarjo Jawa Timur dengan melintasi Tol Tanggulangin.

Dalam perjalanan, pelaku sudah membuntuti korban, dan aksi kawanan pelaku terbilang rapi. Atas ulah para pelaku, korban mengalami kerugian yang cukup besar.

Kerugian korban mencapai 1,3 Miliar berupa 880 dus rokok bercukai. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara.

Baca juga:

Memalukan, Gegara Berbuat Mesum Dengan Warganya Oknum Kades Penawangan Tertangkap Basah, Kini di Vonis 6 Bulan Percobaan

Untuk kasus pembunuhan terjadi di jalan raya Gubug – Kedungjati pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.

Kronologi kejadian tersangka (DA) pulang dari bermain biliard menuju rumahnya dengan menggunakan sepeda motor jenis Scopy. Di tengah perjalanan pelaku disalip oleh korban, dan keduanya terjadi cekcok (adu mulut). Karena pelaku terpengaruh miras, dengan tangan kosong pelaku memukul dan menempeleng kepala korban.
Setelah korban jatuh tersungkur, korban di injak-injak dengan membabi buta di bagian kepala.

Baca juga:

Satlantas Polres Grobogan Memuliakan Anak Yatim Piatu, Dengan Cara Berbagi

Dan terdapat luka yang cukup parah di bagian kepala korban. Setelah pelaku merasa puas, lalu korban ditinggalkan. Di TKP sepi,dan ada satu orang saksi yang tidak mau disebut namanya.

Akhirnya korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gubug untuk dilakukan perawatan medis. Sekitar pukul 11.30 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga:

Lapas Purwodadi Peduli Kesehatan WBP Di Musim Penghujan

Dengan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Benny Setyowadi menegaskan, hendaknya masyarakat pro aktif dan tanggap apabila terjadi kejahatan disekitar kita, dan segera melapor, nanti akan kami proses dan tindak lanjuti secepatnya”, tegas Kapolres.

 

(Ali Rukamto – Grobogan)

SHARE