Diduga Tempat Usaha Pemotongan Hewan Tak Berijin Di Ngaringan, DLH Grobogan Meminta Agar Tidak Ada Aktifitas.

Diduga Tempat Usaha Pemotongan Hewan Tak Berijin Di Ngaringan, DLH Grobogan Meminta Agar Tidak Ada Aktifitas.

Loading

Gunawan Widiyanto Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Sedang Cek Lokasi.

LINTASINDONEWS COM – GROBOGAN, Tempat Usaha Pemotongan Hewan (TUPH) milik Warga Dusun Krajan RT 08/02 Desa Trowolu Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan milik Abdul Hamid (35) diduga belum mengantongi ijin dari dinas terkait, bahkan kegiatan yang dilakukan kurang lebih hampir 3 tahun tersebut sempat menimbulkan keresahan dilingkungan warga setempat, dikarenakan menimbulkan bau yang tidak sedap serta diduga mencemari lingkungan.

Tempat Usaha Pemotongan Hewan (TPUH) di Desa Trowolu RT 08/03 DIduga Tak Berijin.