Disahkan Jadi UU: Langkah Maju atau Sekadar Formalitas Hukum?

Disahkan Jadi UU: Langkah Maju atau Sekadar Formalitas Hukum?

Loading

Oleh Redaksi LintasIndoNews

JAKARTA – Disahkannya 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (24/7/2025), menuai apresiasi dari berbagai pihak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut langkah ini sebagai pembaruan penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah. Namun, di balik narasi positif tersebut, muncul pertanyaan: sejauh mana produk hukum ini mampu berdampak nyata terhadap pembangunan daerah?

Dalam pernyataannya, Mendagri menegaskan bahwa pembaruan ini diperlukan karena sejumlah kabupaten/kota masih mengacu pada dasar hukum usang, seperti Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Akibatnya, terjadi ketimpangan antara dasar hukum dengan realitas administratif di lapangan, termasuk ketidakjelasan cakupan wilayah dan status kecamatan/desa pascapemekaran.

Secara normatif, penguatan legalitas wilayah sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD. Namun, apakah pembaruan hukum ini dibarengi dengan penataan regulasi sektoral dan penguatan kapasitas birokrasi di daerah?

Sebagian pengamat menilai, revisi hukum tanpa reformasi struktural di tataran implementasi hanya akan menjadi formalitas administratif semata. Kepastian hukum harus dibarengi dengan kepastian anggaran, pelayanan publik, hingga optimalisasi data spasial yang akurat.

Disahkan untuk tiga provinsi—Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara—UU ini mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, Kota Manado, Kabupaten dan Kota Gorontalo, serta Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna. Daerah-daerah ini selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian dasar hukum. Namun ironisnya, dalam praktiknya, pengaruhnya terhadap percepatan pembangunan belum sepenuhnya terasa.

Apresiasi patut diberikan kepada Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI yang turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat. Namun, publik juga menunggu konsistensi pengawasan terhadap implementasi UU ini, agar tidak berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa dampak konkret di daerah.

Lebih jauh, publik berharap pemerintah pusat tidak berhenti pada aspek legal-formal, tetapi juga memperkuat peran serta masyarakat lokal dalam pengambilan kebijakan pembangunan wilayah. Sebab, hukum tanpa keterlibatan rakyat hanya akan menjadi produk elite yang kehilangan legitimasi sosial.

Kesimpulannya, pembaruan dasar hukum kabupaten/kota adalah langkah penting—tetapi bukan satu-satunya solusi. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada wilayah yang selama ini tertinggal. Jika tidak, UU baru ini hanya akan menjadi simbol legalitas tanpa daya dorong riil bagi kemajuan daerah.

🎯 Hastags:

#UU #Kemendagri #OtonomiDaerah #OpiniLintasindonews