Satgas Pangan Polri Grebek Gudang Beras Oplosan di Sidoarjo, 12,5 Ton Disita

Satgas Pangan Polri Grebek Gudang Beras Oplosan di Sidoarjo, 12,5 Ton Disita

Loading

SIDOARJO, Tim Satgas Pangan Polri yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras tidak sesuai standar mutu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/8/2025), sebanyak 12,5 ton beras oplosan disita dari sebuah gudang di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggerebekan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Ketika Arus Bawah PSHT Harus Turun ke Jalan, Apa Kabar Penegakan Keadilan?

Beras yang disita terdiri dari beras kemasan merek SPG ukuran 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir atau broken rice, hingga sejumlah mesin produksi dan dokumen-dokumen penting terkait kegiatan usaha.

“Beras ini tidak memenuhi standar mutu pangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Setelah dilakukan uji laboratorium, kandungannya terbukti tidak layak edar,” ungkap perwakilan Ditreskrimsus Polda Jatim saat konferensi pers.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Perempuan & Anak Kembali Terjadi

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MLH, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang produksi dan distribusi beras oplosan tersebut.

Dijerat Tiga Undang-Undang

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan sejumlah pasal berat dari tiga undang-undang berbeda:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Polri Tegas, Standar Pangan Tak Boleh Ditawar

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen dan membahayakan ketahanan pangan nasional.

“Kami tidak main-main dengan pelanggaran standar mutu pangan. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang sehat dan sesuai aturan,” tegas perwakilan Satgas Pangan.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi dan pelaku lain yang terlibat.

 

Rilis|Humas Polri

Editor| Rian Derasta