![]()
Penampakan terbaru Riza Chalid di Malaysia menegaskan kembali luka lama penegakan hukum kita: hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah. Pria yang dijuluki saudagar minyak ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025, namun masih bisa duduk santai di hotel bintang lima luar negeri sambil ngobrol bisnis durian.
Ironi ini terjadi ketika Kejaksaan Agung dan Interpol baru memproses red notice, padahal negara disebut merugi Rp 285 triliun akibat kasus ini.
Sulit mengabaikan kesan bahwa upaya penangkapan Riza berjalan lamban dan serba formalitas. Padahal, dalam kasus korupsi kelas teri, pelaku bisa langsung diseret, dihadapkan ke media, bahkan diviralkan tanpa jeda.
Baca juga:BOYOLALI: Dulu Beli Buku Sekolah Itu “Wajar”, Kini Dianggap Pungli—Sedang Sakit Apa?
Di sisi lain, mafia kelas kakap seperti Riza malah mendapat
“kehormatan” untuk tetap bebas, berjejaring, bahkan bertemu utusan perusahaan asing, seolah belum terjadi apa-apa.
Apakah ini bentuk nyata dari“ setengah hati ekstradisi koruptor”? Atau justru cerminan dari bobroknya sistem hukum kita yang masih memberi ruang nyaman bagi koruptor dengan koneksi? Paspor Riza sudah dicabut, tetapi akses dan pengaruhnya tampaknya belum.
Baca juga: Dana Desa Jangan Cuma Jadi Ladang Kuasa
Kita harus mendorong kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan transparan. Red notice jangan hanya jadi jargon diplomatik, tapi harus ditindaklanjuti dengan lobi politik dan hukum antarnegara yang kuat.
Jika tidak, masyarakat hanya akan menyaksikan drama lama: buron kelas kakap hidup makmur di luar negeri, sementara hukum kita dibiarkan ompong di dalam negeri.
Kasus Riza Chalid adalah ujian serius: apakah negara benar-benar bernyali menghadapi korupsi sistemik, atau masih terus jadi penonton dalam panggung elite yang saling melindungi?

- Papan Informasi Revitalisasi SDN 2 Pulokulon Disebut Tak Terpasang, Pekerja Disorot soal APD
- Mahasiswi Serang Tewas Usai Karaoke di PIK 2, Pemerhati THM Soroti Wilayah Hukum dan Desak Evaluasi Izin
- Dukungan Mengalir, Pengecoran Ponpes Sapu Jagad Gemolong Terus Berjalan
- Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa PPG UST Perkuat Literasi-Numerasi Anak
- Rp500 Ribu Bukan Kewajiban? Surat Edaran MIN 1 Karanganyar Membuka Babak Baru Polemik Sumbangan






