![]()
YOGYAKARTA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan menyikapi dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya di sekitar Institut Pertanian STIPER (INSTIPER) Yogyakarta.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Advokasi Hukum dan HAM LBH Sapu Jagad, A. Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (21/1/2026).
Yusuf menyebut, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya kawasan hutan lindung yang statusnya telah berubah menjadi hak milik maupun hak guna bangunan.
“Kami mendesak Menteri ATR/BPN menyikapi banyaknya kawasan hutan lindung di wilayah DIY yang diduga telah berubah menjadi SHM dan SHGB untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan,” ujar Yusuf di depan PN Sleman.
Menurutnya, perubahan status kawasan hutan lindung menjadi SHM atau HGB merupakan pelanggaran hukum serius. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi pidana dan denda besar karena mengalihkan fungsi hutan negara yang dilindungi, melanggar kepemilikan negara atas sumber daya alam, serta merampas hak konstitusional warga negara.
“Kami mendesak Menteri ATR/BPN membatalkan SHM dan SHGB di sekitar INSTIPER Yogyakarta yang diduga masuk kawasan hutan lindung. Kami juga akan segera menyajikan data valid untuk dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, desakan ini sejalan dengan langkah tegas pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sebelumnya membatalkan ribuan Sertifikat Hak Milik milik warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, agar lahan tersebut kembali difungsikan sebagai kawasan hutan.
“Kami menghimbau seluruh aktivis lingkungan hidup untuk ikut berjuang bersama mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana mestinya,” pungkas Yusuf. (Sugih)

