![]()
Surakarta — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo. Melalui Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang dibacakan pada 21 Januari 2026, pengadilan memberikan izin perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Dalam penetapan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon dan menerbitkan KTP baru sesuai nama yang telah ditetapkan pengadilan.
Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, membenarkan adanya penetapan tersebut. Ia menyatakan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menerima putusan pengadilan dengan penuh rasa syukur.
“Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Putusan ini menjadi peneguhan, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar KPA Singonagoro, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kepastian hukum tersebut diharapkan membawa ketenteraman dan menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak terkait keberlanjutan kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Kami berharap putusan ini meneduhkan suasana serta mengakhiri polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Karaton,” imbuhnya.
Permohonan pergantian nama itu diajukan dengan dasar paugeran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, didukung alat bukti surat, keterangan saksi fakta, serta saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh bukti tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum akhirnya permohonan dikabulkan.
Dalam amar penetapannya, PN Surakarta menyatakan perubahan nama pemohon sah menurut hukum dan memiliki akibat hukum yang mengikat, khususnya dalam administrasi kependudukan.
Kuasa hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersebut memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Penetapan ini berlaku asas res judicata pro veritate habetur, artinya apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar dan mengikat. Secara hukum negara, tidak ada lagi ruang tafsir mengenai identitas pemohon,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan ini bukan semata perubahan administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Menurutnya, penetapan tersebut juga menjadi instrumen hukum untuk mencegah potensi kerugian Karaton akibat klaim sepihak, termasuk isu dualisme kepemimpinan yang selama ini mencuat.
“Negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas. Dengan demikian, klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu tidak lagi memiliki dasar,” ujarnya.
Dengan terbitnya penetapan ini, Disdukcapil Kota Surakarta diwajibkan menyesuaikan seluruh data kependudukan pemohon. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan simbol Karaton di ruang publik.
Putusan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang berlarut-larut serta menjadi dasar bersama bagi seluruh pihak untuk menjaga marwah, persatuan, dan keluhuran nilai adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Reporter| Cindy

