Eksepsi Mengemuka di Sidang Korupsi, PH Sugiri Sancoko Nilai Dakwaan Kabur, Jaksa Siap Tanggapi

Eksepsi Mengemuka di Sidang Korupsi, PH Sugiri Sancoko Nilai Dakwaan Kabur, Jaksa Siap Tanggapi

Loading

KASUS

Surabaya, Jumat (17/4/2026) — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sugiri Sancoko kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Indra Priangkasa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak cermat, serta mengandung kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum dianggap tidak tepat sasaran.

Dalam eksepsi, PH menyoroti dugaan bahwa pihak yang berkomunikasi terkait jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono adalah Yunus Mahatma dengan Agus Pramono. Mereka menyebut, komunikasi dan dugaan permintaan uang tidak melibatkan terdakwa secara langsung.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai adanya pencampuran pasal antara dugaan suap dan gratifikasi dalam dakwaan. Menurut mereka, kedua jenis delik tersebut memiliki unsur dan pembuktian yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan secara sembarangan dalam konstruksi perkara.

Poin lain yang disampaikan adalah terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp450 juta dari saksi Sucipto. PH menilai jaksa belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara pemberian uang tersebut dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.

Terkait proyek pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum menyatakan bahwa kewenangan teknis berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja), bukan pada bupati. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar dakwaan yang menyebut terdakwa memengaruhi pemenang lelang.

PH juga mengkritisi penerapan unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yang dinilai belum dijelaskan secara rinci peran terdakwa, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau pihak yang menyuruh melakukan.

Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya.

Sementara itu, pihak penuntut umum belum memberikan tanggapan dalam sidang tersebut. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, dan semua pihak menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

  • Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo

    Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo

    KLATEN – Upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi kedaruratan terus dilakukan melalui kegiatan pelatihan yang melibatkan unsur perempuan di tingkat desa. Danramil 15/Polanharjo Kodim 0723/Klaten Kapten Inf Sunarta menghadiri kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Relawan Wanita, Wanita Tani, dan Kader PKK se-Kecamatan Polanharjo, yang diselenggarakan di Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten. Selasa (2/6/2026). Kegiatan…


  • Masjid Sapu Jagad Nasional Jadi Saksi Konsolidasi Akbar AKJII, Persiapan Penguatan Tugas Jurnalistik Se-Indonesia

    Masjid Sapu Jagad Nasional Jadi Saksi Konsolidasi Akbar AKJII, Persiapan Penguatan Tugas Jurnalistik Se-Indonesia

    KLATEN – Asosiasi Keluarga Jurnalis Indonesia Independen (AKJII) akan menggelar Rapat Pleno Pertama tingkat nasional pada Sabtu-Minggu, 13-14 Juni 2026, bertempat di Masjid Sapu Jagad Nasional, Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut akan dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKJII dari berbagai daerah di Indonesia.…


  • PGSD FKIP UST PERKUAT BUDAYA AKADEMIK MELALUI WORKSHOP PENYUSUNAN ROADMAP PENELITIAN DAN RESEARCH GROUP

    PGSD FKIP UST PERKUAT BUDAYA AKADEMIK MELALUI WORKSHOP PENYUSUNAN ROADMAP PENELITIAN DAN RESEARCH GROUP

    SUARA KAMPUS Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dan pengembangan penelitian dosen melalui penyelenggaraan Workshop Penyusunan Roadmap Penelitian dan Research Group PGSD. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Ruang Ki Mangunsarkoro FKIP UST tersebut menjadi langkah strategis dalam…


Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930