Kementan Gelar Bimtek PHMS di Sulawesi Tengah, Berantas Penyakit Hewan Menular
Ekonomi Berkeadilan Jadi Alternatif Kuat Daya Saing Nasional
Jika Tak Penuhi Syarat, Dinas Terkait Wajib Tutup Swalayan Liar di Sukoharjo
Sutardi Calon Kades Jatibatur, Siap Bawa Perubahan Dengan Visi Misinya
Pastikan Kondisi Pengungsi, Kasdam Patimura Kunjungi Halmahera Selatan
Kabag Humas Klaten Ditunjuk Jadi Plh Camat Wedi
Audiensi Pemkab Sukoharjo dengan DMFI : Tutup Penjualan Daging Anjing
Rakor Forum Kerukunan Umat Beragama se-Solo Raya di Sukoharjo
Adakan Demo di Konawe, Lembaga Konsorsium Tantang Kapolda Sultra dan Kejati Sultra Usut Dugaan Kerugian Negara
![]()

LintasIndoNews.com | Kendari, Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium Masyarakat Pemerhati Kebijakan Daerah, terdiri dari, Lsm Lira Konawe, Lktr Jokowi-Jk, Pro Rakyat, AP2 Sultra dan Lepprindo. Demonstrasi tersebut digelar di Polda Sultra dan Kejati Sultra. Rabu, (24/7/19).
Lembaga konsorsium masyarakat pemerhati kebijakan daerah menantang Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melalui aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas dugaan kerugian Negara yang mencapai milyaran rupiah di Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Merebak, Ada 8 Desa di Kabupaten Konawe
Dalam orasinya lembaga Konsorsium masyarakat pemerhati kebijakan daerah, bahwa di kabupaten Konawe telah menular penyakit dugaan korupsi secara bergerilya dan kami menganggap kejahatan tindak pidana korupsi sudah sangat luar biasa terjadi. Namun, berbagai macam kasus-kasus korupsi, belum ada kejelasan dan kepastian hukum sampai saat ini. terang Ketua Lsm Lumbung Informasi Rakyat (Lira Konawe), Agus Salim Misman.
Mendesak kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe, Wakil Bupati, Ketua DPRD Konawe dan mantan Kepala BPKAD yang sekarang menjabat Sekda Konawe. Dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memproses kasus-kasus yang telah terlapor, baik di Kejaksaan Negeri Konawe maupun di Kejaksaan Tinggi Sultra”
Dan meminta kepada Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera menetapkan status tersangka terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe. ungkap Ketua Lsm Lira Konawe, Agus Salim Misman.
Baca Juga: Luruskan Pernyataan Staf Inspektorat, Samsul, SE, MSA: Tidak Ada Dugaan Korupsi Dana Desa
Sementara itu, lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), mengatakan apabila Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra, tidak sanggup untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka kami akan mendesak lembaga Antirasuah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk mengambil alih pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Konawe.
“Kami meminta kepada Kapolda Sultra, untuk mencopot Kapolres Konawe bersama Kasatnya, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah hukumnya,” tegas Ketua AP2 Sultra, La Ode Hasan Kansi.
Dalam demonstrasi Lembaga Konsorsium Masyarakat Pemerhati Kebijakan Daerah, membeberkan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa adalah Kasus Desa fiktif atau 3 (tiga) desa yakni Desa Ulu Meraka Kec. Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe Kec. Uepai, sejak peridode dari tahun 2015 hingga 2018 (semester 1). yang telah dikucurkab sebesar Rp. 5.084.543.000, dan ditransfer dari RKUN ke RKUD Konawe, namun tidak dicairkan dari RKUD ke RKDes karena ketiga desa tersebut tidak memiliki wilayah administratif.
Baca Juga: Korupsi Bukti Minimnya Etika, Lebih BAJINGAN daripada Para BAJINGAN









