LINTASINDONEWS.COM – SUKOHARJO, Desa inklusif yang dimaksud bukanlah berarti desa yang khusus bagi penyandang disabilitas, melainkan desa yang memberikan layanan ramah bagi penyandang disabilitas.
Penyelenggaraan pelayanan publik rentan akan praktik diskriminasi, khususnya menimpa pada kelompok difabel, miskin, minoritas, dan marginal.
Lihat juga YouTube link di bawah ini:
Meski piranti regulasi atas pelayanan publik cukup bagus, lemahnya penegakan hukum acapkali menjadi akar masalahnya. Kondisi itu diperparah dengan minimnya kemampuan aparat dalam melayani warga negara. Praktik diskriminasi dalam pelayanan publik berlangsung di semua tingkatan, baik pusat, daerah, maupun desa.
Seperti desa jatisobo kecamatan Polokarto kabupaten Sukoharjo provinsi Jawa tengah, terpilih menjadi desa inklusi, dimana program ini di sambut baik oleh pemerintah desa jatisobo.
Desa inklusif yang dimaksud bukanlah berarti desa yang khusus bagi penyandang disabilitas, melainkan desa yang memberikan layanan ramah bagi penyandang disabilitas.
Penyelenggaraan pelayanan publik rentan akan praktik diskriminasi, khususnya menimpa pada kelompok difabel, miskin, minoritas, dan marginal.
Dengan berdirinya Sanggar yang menaungi para penyandang cacat atau difabel, diharapkan diskriminasi terhadap difabel tidak terjadi, justru sebaliknya membuat para difabel bisa terlayani dengan baik juga bisa meningkatkan kesejahyerahan mereka, adanya pelatihan pelatihan skil khusus untuk mereka, seperti terapi dan lain sebagainya.
Kontributor: Seno