DPC AWPI Surakarta Soroti Kebijakan Amnesti dan Abolisi: Antara Kewenangan Konstitusional dan Tuntutan Keadilan

DPC AWPI Surakarta Soroti Kebijakan Amnesti dan Abolisi: Antara Kewenangan Konstitusional dan Tuntutan Keadilan

Loading

Surakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Surakarta menyampaikan pernyataan sikap terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

Dalam siaran pers bernomor 001/prawpi/ska/VIII/2025 yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2025), DPC AWPI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara objektif, transparan, dan berlandaskan visi kebangsaan.

Amnesti dan Abolisi: Hak Konstitusional yang Butuh Kebijaksanaan

Ketua DPC AWPI Surakarta, Yoyok Hartoyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh hak konstitusional Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945. Namun, ia menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus dijalankan dengan bijak dan berkeadilan agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kewenangan Presiden adalah instrumen hukum luar biasa. Tapi pelaksanaannya harus dalam koridor konstitusi dan prinsip transparansi,” tegasnya.

Dorongan Transparansi dan Kajian Menyeluruh

AWPI Surakarta menyoroti pentingnya keterbukaan dalam setiap keputusan yang berdampak langsung pada proses hukum dan rekonsiliasi nasional. Mereka menuntut adanya landasan hukum yang jelas, kajian akademis, serta konsultasi lintas sektor sebelum kebijakan dikeluarkan.

“Tanpa akuntabilitas dan keterbukaan, langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan rasa keadilan masyarakat,” tambah Yoyok.

Keadilan Bukan Sekadar Hukum, Tapi Soal Kemanusiaan

Dalam konteks sosial, DPC AWPI mengingatkan bahwa amnesti dan abolisi bukan hanya persoalan hukum individual, melainkan juga menyentuh memori kolektif bangsa. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus bersifat transisional dan rekonsiliatif, bukan justru memunculkan kesan impunitas.

Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi dan Dialog Publik

Sebagai organisasi profesi, AWPI Kota Surakarta menegaskan bahwa insan pers harus menjadi penyambung suara publik yang adil, kritis, dan bebas dari narasi partisan. Jurnalis diminta tidak larut dalam polarisasi politik, melainkan berperan sebagai penjaga nalar publik.

“Pers punya tanggung jawab untuk membuka ruang dialog yang mencerahkan, bukan memperkeruh suasana,” ungkapnya.

Momentum untuk Evaluasi dan Reformasi Hukum

Menutup pernyataannya, DPC AWPI Surakarta mendorong agar momentum amnesti dan abolisi ini dijadikan titik awal evaluasi sistem hukum nasional. Mereka mengajak semua pihak memperkuat keadilan restoratif, penegakan hukum yang independen, serta rekonsiliasi nasional.

Dengan tetap berpihak pada nilai kebenaran, keadilan, dan kepentingan bangsa, DPC AWPI Kota Surakarta berkomitmen menjaga marwah profesi wartawan sebagai penjaga nurani publik.