![]()
Oleh: Rian Derasta – Redaktur Lintasindonews
OPINI, Jika Desa Jati Sumberlawang menjadi awal dari polemik batalnya pengangkatan perangkat desa karena cacat prosedur hukum, maka Desa Gilirejo di Kecamatan Miri layak disebut sebagai preseden keberanian administratif. Di tengah situasi yang nyaris seragam—yakni penggunaan LPPM abal-abal dalam proses seleksi perangkat—Desa Gilirejo mengambil jalan berbeda: melakukan uji kompetensi ulang.
Baca juga:
Pengisian Perangkat Desa Jati dan Warisan Administrasi yang Cacat: Tanggung Jawab Siapa?
Langkah ini bukan sekadar koreksi prosedural, melainkan bentuk nyata dari keberanian moral dan administratif untuk mengakui kekeliruan dan memperbaikinya. Gilirejo mengontrak Universitas Tidar (UNTIDAR)—institusi resmi dan kredibel—untuk melaksanakan uji ulang. Dan hasilnya? Peta kelulusan berubah total. Peserta yang sebelumnya gagal justru menjadi yang terbaik, sedangkan mereka yang sempat dilantik kini harus legawa menerima kenyataan.
Baca juga:
Surat Pembatalan Pengisian Perangkat Desa Jati: Tegaknya Hukum Administrasi atau Sekadar Simbolik?
Ini mengajarkan kita satu hal penting: kompetensi tidak bisa dimanipulasi dengan prosedur yang keliru. Ketika seleksi dilakukan secara sah dan objektif, hasilnya pun mencerminkan keadilan. Gilirejo telah menunjukkan bahwa sebuah desa kecil pun mampu mempraktikkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif.
Baca juga:
Carut-Marut Tata Pemerintahan Grobogan: Antara Maladministrasi dan Potensi Pelanggaran Hukum
Namun keberanian Gilirejo seharusnya tidak berhenti sebagai kasus tunggal. Pemerintah Kabupaten Sragen melalui kepemimpinan Bupati Sigit harus melihat ini sebagai model korektif yang bisa ditiru desa-desa lain yang juga menggunakan jasa LPPM bermasalah. Jika Desa Gilirejo bisa, mengapa desa lain tidak?
Pertanyaan pentingnya: apakah semua desa yang menggunakan LPPM ilegal akan diwajibkan melakukan uji ulang seperti Gilirejo? Jika tidak, maka sistem hukum kembali cacat: diskriminatif dan tidak konsisten.
Lebih jauh lagi, hasil uji ulang yang menggugurkan perangkat yang telah dilantik menegaskan satu hal: SK pengangkatan bukan perisai kekebalan hukum. Ketika dasar hukumnya rapuh, maka konsekuensinya bisa sampai pada pembatalan dan reposisi jabatan. Ini adalah pelajaran besar bagi kepala desa dan panitia seleksi: asal-asalan dalam prosedur bisa berujung bencana hukum dan sosial.
Kini, Gilirejo tinggal menunggu rekomendasi dari Camat Miri untuk melantik perangkat desa baru yang lolos seleksi sah. Ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan restorasi kepercayaan publik terhadap proses yang selama ini dicurigai penuh kepentingan.
Catatan Penulis:
Keberanian untuk memperbaiki lebih berharga daripada keberanian untuk membenarkan kesalahan. Gilirejo menunjukkan bahwa perubahan dari desa adalah mungkin—asal ada niat, nyali, dan integritas.
🔖 Hashtags
#DesaGilirejo #UjiUlangPerangkatDesa #UNTIDAR #ProsesUlang #SeleksiTransparan #KeadilanUntukPerangkatDesa #BeraniBenahi #GilirejoInisiatif #BupatiSragen #Lintasindonews #RianDerasta

