Pengisian Perangkat Desa Jati dan Warisan Administrasi yang Cacat: Tanggung Jawab Siapa?

Pengisian Perangkat Desa Jati dan Warisan Administrasi yang Cacat: Tanggung Jawab Siapa?
Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Sigit Pamungkas ~ Suroto

Loading

Oleh: Rian Derasta – Redaktur Lintasindonews

OPINI, Pembatalan proses pengisian perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, menjadi pintu masuk untuk melihat wajah asli tata kelola birokrasi desa.

Camat Sumberlawang telah menerbitkan surat pembatalan rekomendasi sebagai tindak lanjut temuan Inspektorat, yang menyatakan bahwa lembaga penyelenggara tes (LPPM) tidak sah secara hukum.

Namun, pertanyaan publik belum selesai. Sekarang, perhatian tertuju pada Bupati Sragen yang baru terpilih tahun 2025, Sigit Pamungkas dan Wakil Bupati Suroto (Periode 2025~2029) .

Baca juga:

Surat Pembatalan Pengisian Perangkat Desa Jati: Tegaknya Hukum Administrasi atau Sekadar Simbolik?

Sebagai pemimpin hasil pilihan rakyat, Bupati Sigit mewarisi bukan hanya program pembangunan, tetapi juga warisan administrasi yang bermasalah, salah satunya pengangkatan perangkat desa dengan dasar hukum yang lemah. Proses pengisian perangkat Desa Jati dilakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, yakni era Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Suroto (2021–2025).

Baca juga:

Carut-Marut Tata Pemerintahan Grobogan: Antara Maladministrasi dan Potensi Pelanggaran Hukum

Kala itu, banyak desa memakai jasa pihak ketiga—LPPM—yang ternyata tidak memiliki legalitas formal. Kini, publik menanti apakah Bupati Sigit hanya akan menyapu sisa-sisa masalah ini secara administratif, ataukah berani membuka lembaran koreksi total terhadap tata kelola pengangkatan perangkat desa di seluruh Sragen?

Jika kasus ini hanya dibatalkan di Desa Jati, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa lain yang menggunakan metode serupa, maka keadilan menjadi semu. Maka perlu ketegasan dari pemimpin baru: lakukan audit menyeluruh. Jika banyak desa mengalami proses serupa, maka solusi tidak bisa bersifat sektoral—harus sistemik.

Apalagi, keterlibatan LPPM bukan semata urusan panitia desa. Ada struktur pemerintahan yang diduga memberi jalan: camat, dinas terkait, hingga kemungkinan adanya instruksi terselubung. Maka pertanggungjawaban tidak berhenti di panitia desa saja. Harus ada keberanian untuk membuka siapa yang bermain dalam sistem ini.

Tantangan ada di tangan Bupati Sigit

Apakah akan bersikap visioner? memutus rantai kesalahan masa lalu dan membangun birokrasi desa yang taat hukum? Atau hanya akan meneruskan alur lama dengan cat ulang administratif?

Satu hal yang pasti, masyarakat menaruh harapan besar pada Bupati Sigit sebagai sosok pemimpin baru. Pemimpin yang tidak hanya hadir saat kampanye, tetapi juga berani menyelesaikan persoalan struktural yang menyentuh akar kepercayaan publik.

✍️ Catatan Penulis:

Masa lalu boleh diwarisi, tetapi keberanian memperbaikinya adalah tanda pemimpin sejati. Sragen butuh keberpihakan yang nyata terhadap keadilan, bukan basa-basi legalitas. Karena jika hukum hanya ditegakkan sebagian, maka ketimpangan akan menjadi warisan baru.

 

🔖 Hashtags

#PerangkatDesa #BupatiSragen #SigitBupatiTerpilih #PengangkatanCacatHukum #AuditAdministrasi #BirokrasiDesa #GoodGovernance #DesaJatiSumberlawang #TransparansiPemerintah #Lintasindonews #RianDerasta