![]()
Yogyakarta – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ditunda. Penundaan ini terjadi setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, selaku termohon, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Selasa (30/9/2025).
Hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH menyampaikan bahwa Kejati DIY telah melayangkan surat kepada PN Yogyakarta sebelum sidang dimulai. “Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut sidang selanjutnya ditunda selama sepekan,” ujar hakim di persidangan.
Sikap hakim tersebut memicu protes dari tim penasihat hukum pemohon. Salah satu kuasa hukum, Dr. Tanti, SH, menyatakan keberatan atas keputusan menunda sidang hanya karena ketidakhadiran pihak termohon.
Senada, kuasa hukum lain, Dr. Ananta, SH, juga menilai penundaan ini berpotensi menghambat proses hukum. Ia menduga ketidakhadiran Kejati DIY merupakan strategi untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana. “Ada banyak kejanggalan sejak awal. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar. Padahal tanah yang dipersoalkan adalah hak milik perorangan yang sudah bersertifikat SHM,” tegas Ananta.
Menurutnya, S membeli tanah tersebut secara sah melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman, dengan sertifikat hak milik dan balik nama resmi di BPN Sleman. Namun, fakta hukum tersebut diduga diabaikan oleh penyidik Kejati DIY.
Kuasa hukum lainnya, R Cahyanto, menilai hal ini berpotensi menimbulkan miscarriage of justice atau kegagalan sistem hukum. “Due Process of Law adalah prinsip yang wajib dijalankan demi tegaknya keadilan. Jika hal itu diabaikan, maka berpotensi mencederai sistem hukum yang demokratis dan manusiawi,” ujar Cahyanto yang juga Ketua BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Magelang Raya.
Sidang praperadilan rencananya akan dilanjutkan pekan depan di PN Yogyakarta.
Liputan|Panji


