Sertipikat Tanah Kini Hadir dalam Bentuk Elektronik, Lebih Praktis dan Aman

Sertipikat Tanah Kini Hadir dalam Bentuk Elektronik, Lebih Praktis dan Aman

Loading

AGRARIA

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan modernisasi pelayanan pertanahan. Salah satunya dengan meluncurkan sertipikat tanah elektronik yang kini sudah mulai diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Sertipikat elektronik merupakan tanda bukti hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun yang diterbitkan dalam bentuk digital. Meski tidak lagi berbentuk lembaran kertas, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik.

Isi informasi dalam sertipikat elektronik tetap lengkap, meliputi identitas pemegang hak, data fisik tanah seperti lokasi dan luas, hingga data yuridis seperti jenis dan nomor hak. Sertipikat ini juga dilengkapi nomor induk bidang tanah (NIB), tanda tangan elektronik pejabat berwenang, serta kode keamanan berupa barcode atau QR code.

Keunggulan sertipikat elektronik antara lain lebih aman karena tidak mudah rusak atau hilang, keasliannya terjamin dengan sistem keamanan digital, dan mempermudah proses verifikasi. Selain itu, layanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Kebijakan sertipikat elektronik ini diharapkan mampu menjawab tantangan era digital, sekaligus mendukung pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

Artikel|Humas Kementrian Agraria & Tata Ruang

Overall Rating
5.0
 
 
 
 
 

Rating

 

Dengan bangga dipersembahkan oleh WordPress