Polemik royalti musik yang kembali mencuat lewat sikap Ari Lasso menjadi cermin kusutnya tata kelola hak cipta musik di Indonesia. Bayangkan, seorang musisi senior, ikon industri, justru menolak menerima royalti yang sah diberikan kepadanya. Ia bahkan mengembalikannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau berencana menyumbangkannya. Pertanyaannya: apa yang salah dalam sistem ini hingga musisi enggan menerima haknya sendiri?
Ilustrasi _lintasindonews
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan dasar hukum yang tegas: pencipta dan pemegang hak cipta berhak memperoleh royalti atas pemanfaatan karyanya. LMK diberi mandat sebagai perpanjangan tangan untuk menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti. Namun, ketika aturan ini diterjemahkan dalam praktik, sering muncul paradoks: nominal yang diterima tak sepadan, mekanisme distribusi kabur, dan transparansi data kerap dipertanyakan.
Ari Lasso, dalam unggahannya, menyinggung nominal ratusan ribu rupiah yang ia terima. Bagi seorang musisi dengan rekam jejak nasional, angka itu bukan hanya kecil, tetapi menggelitik akal sehat. Bagaimana mungkin karya yang diputar di televisi, radio, digital, hingga panggung besar hanya “bernilai” sebegitu? Jika perhitungan LMK benar, seharusnya data dasar—berapa kali lagunya diputar, di mana, dan oleh siapa—disampaikan terbuka. Tanpa keterbukaan, royalti hanyalah angka misterius yang dipaksakan untuk diterima.
Di sisi lain, negara tidak bisa sekadar bersembunyi di balik redaksi undang-undang. Regulasi tanpa perangkat pengawasan yang kuat hanya melahirkan norma semu. Maka wajar bila publik bertanya: kemana hukum bakunya? Bagaimana mungkin sistem sebesar LMK tidak diaudit secara berkala dan transparan? Ironisnya, kritik baru muncul setelah ada musisi papan atas bersuara lantang. Padahal, ratusan musisi kecil lain barangkali lebih lama sudah merasa ditelantarkan.
Sebagai akademisi hukum, saya menilai dua hal mendesak dilakukan. Pertama, audit menyeluruh LMK oleh lembaga independen untuk memastikan distribusi royalti sesuai asas keadilan dan proporsionalitas. Kedua, revisi regulasi royalti musik agar tidak multi-tafsir dan memberi jaminan kepastian hukum, baik bagi musisi maupun penyelenggara acara. Transparansi berbasis digital—misalnya dengan sistem big data pemutaran lagu—harus segera diwujudkan.
Sikap Ari Lasso menolak royalti memang terkesan emosional, tetapi juga membuka mata kita: aturan yang kabur membuat hak cipta kehilangan wibawa. Jika seorang musisi lebih memilih mengembalikan haknya ketimbang menikmatinya, maka jelas ada sesuatu yang sangat salah dalam tata kelola hukum kita.
Royalti seharusnya menjadi “harga diri” karya musik, bukan sekadar angka acak yang membuat musisi terhina oleh sistem. Dan bila negara benar-benar ingin melindungi hak cipta, maka hukum tak boleh lagi membiarkan musisi bingung di negeri sendiri.