Gambar Ilustrasi

LINTASINDO ~ BOYOLALI, Kini mencuat ada delapan tersangka yang diduga menyiksa bocah berumur 12 tahun, dengan cara mencabut kuku serta memukulinya, mereka adalah Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono.

Kini Polisi sudah menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

Seperti yang dilansir dari detikJateng, Jumat (13/12/2024), para tersangka memakai seragam tahanan berwarna biru saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali. Potongan rambut para tersangka semuanya gundul.

Mereka dibawa dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang lobi Mapolres Boyolali. Para tersangka dikawal petugas bersenjata. Terhadap setiap dua tersangka dikenakan borgol di tangannya.

Dari delapan tersangka itu, ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang menendang paha dan juga punggung korban.

Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban,” kata Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono

Artikel telah tayang dimedia online detiknews dengan judul “Ini 8 Tersangka Penyiksa Bocah Boyolali, Ada yang Tega Cabut Kuku Korban”

 

 

Editor: Rian

 

SHARE