Ali Rukamto (49) Aktifis dan pengamat kebijakan pemerintah
Ali Rukamto (49) Aktifis dan Pemerhati kebijakan pemerintah (Foto-Red).

LINTASINDONEWS COM – GROBOGAN, Buntut gerakan aksi para kepala desa di Komplek Senayan Gedung DPR RI menyisakan banyak masalah.

Masalah timbul dari Rekomendasi APDESI yang menyoalkan tentang masa jabatan perangkat desa sama seperti jabatan kepala desa yakni 9 tahun sesuai tuntutan aksi.

Dari hal tersebut, Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI tidak tinggal diam. PPDI melakukan aksi yang sama yakni melayangkan tuntutan ke DPR RI atas usulan Rekomendasi APDESI.
PPDI melakukan kegiatan Silatnas Jilid III didepan Istana Presiden RI Jakarta, pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai Rabu (25/01/2023).

Surat Undangan Pelaksanaan Silatnas Jilid III di Depan Istana Presiden RI Oleh PPDI Seluruh Lapisan Pengurus dan Anggota (gambar kiri).
Munculnya Rekomendasi Audiensi dari DPP APDESI Menimbulkan Pro Kontra (gambar kanan).

 

Gerakan PP.PPDI tersebut sesuai surat undangan Nomor : 068/PP.PPDI/I/2023, Perihal Undangan Silatnas Jilid III.
Adapun undangan diantaranya ditujukan kepada Pengurus Pusat PPDI, Pengurus PPDI Provinsi, Pengurus PPDI Kabupaten hingga Anggota PPDI Seluruh Nasional.

Baca juga: Ribuan PRAJA Sragen Audensi Dengan DPRD Pertanyakan Status, Sebagai PPPK atau ASN? Begini Hasilnya!!

Baca juga: Akibat Ulah Iseng Sentil Nama Jokowi Saat Aksi di DPR RI, 2 Kades Grobogan Viral Ini Dapat Ulti Bupati Dengan Potong Rambut

Baca juga: Pekerjaan Pengaspalan Jalan Di Dusun Beluk Kidul Desa Sroyo Diduga Asal Jadi

Baca juga: Miris !!! Kepala Desa Kejawan Grobogan Lakukan Pemukulan Bertubi – tubi Kepada Terduga Pencuri Didepan Warung Milik Widowati

Gelombang gerakan PPDI Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, salah satunya terkait beredarnya sejumlah kepala desa asal Grobogan yang bercanda saat persiapan Aksi dan sentil nama Jokowi.
Beredarnya Vidio Viral tersebut, akhirnya Bupati Grobogan Sri Sumarni memanggil para kepala desa di ruangnya baru-baru ini. Pemanggilan tersebut langkah pembinaan hingga memotong rambut gondrong dua kepala desa yakni Arif Sofianto Kepala Desa Sambung dan Suhadi Kepala Desa Guyangan, keduanya dari Kecamatan Godong.

Sejumlah Kepala Desa Dalam Gerakan Aksi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta (Dok. Red).

Tentu hal ini menjadi perhatian publik Grobogan dan perhatian serius Masyarakat Grobogan.

Dikesempatan terpisah, Aktivis Grobogan AR (49) menyayangkan gerakan aksi damai para kepala desa di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Selasa (17/01/2023) tersebut.

“UU Desa Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan oleh kepala desa, bukan malah melakukan gerakan dan mengusulkan ke wakil rakyat di Jakarta Revisi UU Desa”, cetusnya.

Menurut tokoh ternama, Lord Acton disebutkan karena kekuasaan yang terlampau besar dan lama akan melahirkan tindakan koruptif dan “abuse of power”.

Senada dengan teori Lord Acton yang menyatakan “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup.

“Korupsi dan Kekuasaan ibarat dua sisi dari satu mata uang, korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya Kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi”.

Hakikat dari pernyataan Lord Acton Guru Besar Sejarah Modern di Universitas Cambridge, Inggris yang hidup di abad ke-19.

Sejak berlakunya UU Desa, paradigma, dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka, namun desa ditempatkan sebagai tiang penyangga pembangunan negara.

Disisi lain, desa tidak hanya sebagai objek pembangunan namun juga sebagai subjek pembangunan.
Dengan motto “Membangun Indonesia dari Pinggiran”.
Dalam merealisasikan misi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan dan menggelontorkan berbagai kebijakan yang menunjang pembangunan desa.
Salah satunya adalah pemberian dana desa dan bantuan anggaran lainnya yang jumlahnya sangat besar.

(AL.1 – Grobogan).

SHARE