LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Untuk kesekian kali Kejaksaan Negeri Grobogan menahan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kali ini Kejari Grobogan menahan Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah inisial NEP dan dimasukksn penjara pada hari Kamis (21/12/2023).

Kades Kandangan (NEP) Kecamatan Purwodadi Grobogan di jebloskan Penjara, Kamis (21/12/2023).

Penahanan tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 474.581.743,00, jelas Frengki.

Dijelaskan bahwa, ditahannya (NEP) Kades Kandangan Purwodadi tersebut usai dilakukan serangkaian penyidikan tahap II yakni setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Grobogan, imbuh Frengki.

Sementara sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan, (NEP) dimasukkan ke penjara selama 20 hari kedepan terhitung dari 21 Desember 2023 sampai 9 Januari 2024.

Menurut Frengki hasil pemeriksaan penyidik, Tersangka (NEP) diduga menyalahgunakan jabatannya guna memperkaya diri dengan modus menyelewengkan APBDes pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Grobogan, perbuatan (NEP) ditemukan ada indikasi kerugian keuangan negara hampir mencapai setengah miliar.

Dikesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi awak media melalui ponselnya dijelaskan, penyelidikan dalam kasus yang menjerat Kades Kandangan (NEP) tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021. Penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan penyimpangan dari objek pembangunan non fisik maupun fisik dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 – 2021.

“Berdasarkan laporan dan informasi dari penyidik, untuk fisik pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) karena uang dari sumber anggaran tersebut dibawa dan dikelola langsung oleh Tersangka.
Sedangkan non fisik dalam pelaksanaannya belum terealisasi dan uang sudah dicairkan”.
Sesuai keterangan Tersangka (NEP) uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terang Kasatreskrim.

Tersangka (NEP) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE