Dugaan kasus Pemalsuan Surat Keterangan Kematian Atas Nama Samidin, Polres Sragen Masih Terus Melakukan Penyelidikan Siapa Saja Oknum Yang Terlibat

Dugaan kasus Pemalsuan Surat Keterangan Kematian Atas Nama Samidin, Polres Sragen Masih Terus Melakukan Penyelidikan Siapa Saja Oknum Yang Terlibat

Loading

Lintasindo – Sragen, Dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama SAMIDIN, kasus yang menimpa pemerintah desa Donoyudan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen ini masih terus di lakukan upaya jalur hukum, kasus ini sudah di gelar perkara sejak 2023 di Polda Jateng.

Baca juga: Polres Sragen Sampaikan Hasil Surat Penyidikan Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu PTSL Desa Donoyudan

Kasus tersebut hingga kini masih menjadi bola panas, informasi yang di dapat media ini, dua perangkat desa di panggil Polres Sragen untuk di mintai keterangan, yakni kaur kesra Lasiman pada hari selasa (25/06/2024) dan Kadus Maryono di hari rabu (26/06/2024).

Kemudian berdasarkan informasi  dari pihak kejaksaan negeri sragen, dari salahsatu anggota pidana khusus yang enggan di sebut namanya, pihak kejaksaan saat ini belum menerima limpahan berkas dari Polres Sragen.

Baca juga: Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu PTSL Desa Donoyudan Kembali di Soal, Siapa Saja yang Terlibat??

“Kasus dugaan surat kematian palsu desa Donoyudan belum P21, dan masih tahap penyelidikan di polres sragen, “terangnya, Rabu (25/06/2024).

Sementara itu Kadus 3 Aryono saat di mintai keterangan media ini di kediamannya kamis (27/06/2024) menyatakan, dirinya saat PTSL menjalankan tugas sudah sesuai prosedur yang ada, baik dari persyaratan hingga pemberkasan, dimana pemberkasan di lakukan di kantor desa.

“Ya memang betul saat program PTSL Kadus itu menjadi koordinator, tugas saya yang pertama adalah sosialisasi dan yang kedua mengumpulkan berkas yang mencakup SPPT, foto Kopi KK, foto kopi KTP, dan pipil pajak, “jelasnya.

Baca juga: Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu PTSL Desa Donoyudan Atas Nama Samidin Terus Menggelincir di Kepolisian, Akankah Menjadi Potret Buram Pelayanan Desa Donoyudan??

Masih  lanjut, Aryono menjelaskan semua berkas kemudian di taruh dalam map dan jika sudah terkumpul dirinya menyerahkan  semua pemberkasan ke panitia desa.

“Jika pemberkasan sudah masuk ke panitia koordinator sudah tidak ngurusi, jika ada kekurangan maupun kelengkapan koordinator hanya sebatas memberi arahan maupun petunjuk, dan pemberkasan masuk itu yang ngurusi saudara Danang (kaur Pemerintahan), “ujar Aryono.

Selanjutnya ketika di konfirmasi terkait pensertipiketan tanah yang berujung adanya dugaan surat keterangan kematian palsu atas nama Samidin, siapa yang mengajukan persyaratan itu, Aryono membeberkan nama-nama siapa saja yang mengajukan program PTSL 2020.

Baca juga: Kasus Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu atas nama Samidin Desa Donoyudan, Semakin Terang Benderang dan Intens

“Yang mengajukan persyaratan saat itu adalah supardi, suprapto dan supriyanto, “ungkapnya.

Ketika di singgung saat ugeran tahun 2013 terkait tanah tersebut, antara samidin pemilik tanah dan srimulyani selaku pembeli, Aryono menjelaskan dirinya tidak menyaksikan langsung antara penjual dan pembeli.

“Hanya saja waktu itu saya di panggil oleh kepala desa ke ruang kerjanya, saat itu di jabat oleh bu sarti dan saya di beri tahu ada ugeran, kemudian saya diminta untuk tanda tangan, dan mohon maaf saya tidak membaca isi surat tersebut lalu saya tanda tangani sebagai saksi, karena saya percaya sama kepala desa, “tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Surat Keterangan Kematian Palsu Atas Nama Samidin Desa Donoyudan Masih Lanjut, Akankah Penegak Hukum Bisa Obyektif Menanganinya??

Kembali lagi saat ditanya soal pemberkasan surat keterangan  kematian atas nama Samidin, Aryono menceritakan saat itu belum ada sama sekali dalam pemberkasan ketika dia serahkan, dan hanya akhir-akhir ini surat keterangan kematian di perbincangkan.

“Setahu saya yang ngetik surat keterangan kematian itu ya bagian pemberkasan ya Danang itu, dan dari BPN kan hanya memberi arahan, dan secara manual surat kematian itu warnanya kuning dan ditulis pakai tangan, namun di dalam berkas itu bentuknya ketik, yang tanggalnya berbeda beda sebanyak 4 lembar, “tegasnya.

Melalui telepon selulernya di waktu yang tidak sama Anung Yulianto, SH kuasa hukum dari Samidin dan Srimulyani, Jumat (28/06/2024) membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak kejaksan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres dan belum P21 serta tersangka belum di tahan, jelasnya.

(Red)